Email : [email protected] - Alamat : Jl. Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih, DKI Jakarta - No Tlp : (021) 42802202

Wamenkumham: UU KUHP Berorientasi pada Hukum Pidana Modern

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah tidak berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (keadilan retributif), tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Hal ini disampaikan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Rabu (12/04/2023).

Selanjutnya >>>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 10   +   2   =  

Scroll to Top