Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah tidak berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (keadilan retributif), tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Hal ini disampaikan oleh Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam Semarak Ramadan dan Ngaji Kebangsaan yang digelar oleh DPD IMM DKI Jakarta di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ), Rabu (12/04/2023).
Kampus A : Ciputat
Jl. K.H. Ahmad Dahlan,
Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan
- 021-7492862
- [email protected]
- Peta Alamat Kampus
Kampus B : Cempaka Putih
Jl. Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih, DKI Jakarta
- 021-4244016
- [email protected]
- Peta Alamat Kampus
Informasi dan Layanan Lainnya
FIK – Universitas Muhammadiyah Jakarta