Penyalahgunaan wewenang kerap terjadi dan merugikan masyarakat secara umum. Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., menyampaikan harapannya agar pejabat pemerintah terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Seminar Nasional Fakultas Hukum UMJ Bahas Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat pemerintah yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kepentingan umum namun menyimpang, menyebabkan kerugian. Penyalahgunakan Wewenang pun juga dapat mengindikasikan dengan Tindakan Pidana Korupsi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi, Kamis (12/12/2024).
Seminar tersebut merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dengan Criminal Law Institute (CLI) di Auditorium dr. SYafri Guricci FKK UMJ.
Yodi Martono menjelaskan penyalahgunaan wewenang dapat dibahas dari berbagai perspektif yaitu administrasi negara, hukum pidana, dan kriminologi.
“Secara umum konsep penyalahgunaan wewenang dan larangan terkait itu sudah dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 1986, dan Pasal 17 ayat (2) UU Adminstrasi Pemerintahan,” katanya.