
Halaqah Tarjih Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Jakarta (LPP AIK UMJ) mengajak civitas academica mengenal metode hisab dalam menentukan awal Ramadan. Kajian rutin bulanan itu berlangsung di Masjid At-Taqwa UMJ, Jumat (31/01/2025).
Baca juga : Kajian Halaqah Tarjih LPP-AIK UMJ Bahas Sikap Menyambut Tahun Baru 2025
Kajian tersebut menghadirkan dua pakar yaitu Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam (HKI FAI) UMJ Usman Alfarisi, S.H.I., M.Ag. dan Dr. Maskufa, M.A. dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Usman menjelaskan rukyat dan hisab secara umum serta landasan penggunaan kedua metode tersebut. Pembahasan ini kerap jadi bahan perbincangan dan diskusi menjelang Ramadan. Menurutnya, umat Islam khususnya warga Muhammadiyah perlu mengenal metode tersebut.
Penggunaan metode hisab oleh Muhammadiyah dalam menentukan penanggalan berdasar pada Al-Qur’an dan hadis. Beberapa ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan di antaranya QS. Yunus ayat 5 dan QS. Ar-Rahman ayat 5.
“Berdasarkan ayat dan hadis itu, maka Muhammadiyah menentukan metode hisab agar lebih aman dan pasti sebab metode rukyat banyak kelemahannya. Metode hisab lebih praktis, tidak berbiaya mahal dan lebih ada kepastian,” ungkap Usman.