Menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur pokok yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini dapat dilihat pada pada Pasal 3 UU tipikor.
Pakar Hukum Pidana UMJ Dr. Chairul Huda, SH., MH., menyampaikan Istilah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dirumuskan dalam konstruksi yang berhubungan dengan suatu akibat, yaitu kerugian Keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi, Kamis (12/12/2024).
Praktik peradilan pidana memberikan interpretasi bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah suatu tindakan melawan hukum yang memiliki sifat khusus. Contohnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 397/K/Pid.Sus/2014 dan Putusan No. 15/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT. Ptk.