Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKM UMJ) Dr. Nurfadhillah, S.K.M., M.K.M., menjadi salah satu peserta Forum Grup Discussion (FGD) Pencegahan Praktik Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP).
Baca juga : Dosen UMJ Jelaskan Metode Deteksi Kecerdasan Anak
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis (8/8/2024). FGD ini membahas Peraturan Pemerintah n 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa khitan/sunat perempuan menjadi salah satu praktik yang harus dihapuskan.
Sunat Perempuan dinilai tidak memberikan manfaat bagi kesehatan perempuan. Namun hal ini malah termasuk kepada tindakan kekerasan seksual yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, bahkan dapat menimbulkan trauma bagi ibu dan anak yang melakukan sunat perempuan.
Sementara data terkini masih menunjukkan separuh perempuan di Indonesia mengalaminya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama berbagai pihak melaui FGD ini.