Keistimewaan Islam terletak pada Al-Qur’an yang menjadi pedoman dan panduan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan. Tidak hanya yang berkaitan dengan hubungan manusia secara individu dengan Allah Swt., tapi juga hubungan antar manusia termasuk perkara kenegaraan.
Baca juga : Dosen FKK UMJ Berikan Tips Jaga Kesehatan Selama Ramadan
Hal itu diusung dalam Kajian Tematik 2 yang digelar oleh Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam Kemuhammadiyahan (LPP AIK) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Masjid At-Taqwa, Jimat (22/03/2024), dengan tema “Pandangan Islam Tentang Ketatanegaraan,” bersama Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, MH., dosen Fakultas Hukum (FH) UMJ.
Pemikir Islam seperti Al Farabi dan Ibnu Khaldun berpandangan bahwa ketatanegaraan itu tidak penting, tetapi bagaimana pelaksanaan amanah dan kuasa itu digunakan untuk kemaslahatan umat. “Ketatanegaraan itu memiliki tujuan kemaslahatan. Tidak ada bentuk baku ketatanegataan islami, itu sifatnya konsep yang juga dalam praktiknya berubah-ubah,” pungkas Ibnu.
Dalam kajian Islam, para ulama memahami ketatanegaraan sebagai fiqih siyasah. Banyak pemikir Islam yang mengkaji fiqih siyasah dengan pendekatan yang berbeda, dalam pemikiran Bani Abbasiyah mmisalnya, fiqih siyasah masuk pada filsafat politik.